- Membuat surat permohonan izin penyelenggaraan kursus
- Fotocopy akta notaris (yayasan pendidikan)
- Daftar nara sumber dilampiri fotokopi ijasah
- Daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara
- Denah ruang dan peta lokasi
- Daftar inventaris/kelengkapan lembaga kursus
- Kurikulus/silabus
- Tata tertib kursus
- Mendapat rekomendasi dari UPTD/BPS kecamatan setempat
- Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar
- Surat domisili
- Memiliki dana abadi yang tertuang dalam rekening bank sebesar Rp 45 juta.
Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus
Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Materi paint+wordpad+word+excel+powerpoint+blog+internet
Cocok untuk kursus komputer...
Klik untuk pemesanan !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar