PERIJINAN | ||
Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi
dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus.
Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan. Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri. Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
|
Peraturan Perijinan Pendirian Lembaga Kursus
Peraturan Perijinan Pendirian Lembaga Kursus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Materi paint+wordpad+word+excel+powerpoint+blog+internet
Cocok untuk kursus komputer...
Klik untuk pemesanan !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar